Translate

Sunday 7 December 2014

RANGKUMAN PDGK 4401 MATERI DAN PEMBELAJARAN PKn SD


Resum Makul PKn SD



Paradigma Baru PKn di SD


Kegiatan Belajar 1 : Karakteristik Warga Negara yang Demokratis
Demokrasi berarti pemerintahan yang dijalankan oleh rakyat baik secara langsung maupun tidak langsung (perwakilan) setelah adanya proses pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Dalam sistem pemerintahan demokrasi kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.
Alamudi (1991) demokrasi bukan hanya seperangkat gagasan dan prinsip kebebasan, tetapi juga mencakup seperangkat praktik dan prosedur yang terbentuk melalui sejarah panjang dan sering berliku-liku sehingga demokrasi sering disebut suatupelembagaan dari kebebasan.
Soko guru demokrasi menurut Alamudi (1991) antara lain yaitu : 1) Kedaulatan rakyat, 2) pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah, 3) kekuasaan mayoritas 4) hak-hak minoritas, 5) jaminan hak asasi manusia, 6) pemilihan yang bebas dan jujur, 7) persamaan di depan hukum, 8) proses hokum yang wajar, 9) pembatasan pemerintah secara konstitusional, 10) pluralisme sosial, ekonomi dan politik, 11) nilai-nilai toleransi, pragmatism, kerja sama dan mufakat.
Ahmad Sanusi (1999) mengidentifikasi 10 pilar demokrasi konstitusional Indonesia yang digali dari filsaafat dan ideology Negara Pancasila dan UUD 1945, yaitu : 1) ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, 2) melindungi dan memajukan hak asasi manusia, 3) mewujudkan kedaulatan rakyat, 4) meningkatkan kecerdasan bangsa, 5) menerapkan pembagian kekuasaan Negara, 6) mengembangkan otonomi daerah, 7) menegakkan supremasi hukum (Rule of Law), 8) menerapkan peradilan yang bebas, 9) mewujudkan kesejahteraan rakyat, 10) mewujudkan keadilan sosial.
Cogan (1998) karakteristik warga Negara meliputi :
1. Kemampuan mengenal dan mendekati masalah sebagai warga masyarakat global
2. Kemampuan bekerja sama dengan orang lain dan memikul tanggung jawab atas peran atau kewajibannya dalam masyarakat
3. Kemampuan untuk memahami, menerima, dan menghormati perbedaan-perbedaan budaya
4. Kemampuan berpikir kritis dan sistematis
5. Kemampuan menyelesaikan konflik dengan cara damai tanpa kekerasan
6. Kemauan mengubah gaya hidup dan pola makanan yang sudah biasa guna melindungi lingkungan
7. Memiliki kepekaan terhadap dan mempertahankan hak asasi manusia.
8. Kemauan dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan politik pada tingkatan pemerintahan lokal, nasional, dan internasional
Suryadi dan Sumardi (1999) mengemukakan pendidikan kewarganegaraan dengan paradigma baru dalam masyarakat demokratis, antara lain :
1. SistemPersonal, yaitu sistem pada orang yang menjadi subjek dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara, yang terdiri atas ”pemerintah dan yang diberi perintah”.
2. SistemKelembagaan, yaitu lembaga Negara dan lembaga pemerintahan menurut konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. SistemNormatif, yaitu sistem hukum dan perundang-undangan yang mengatur tata hubungan Negara dan warga Negara
4. SistemKewilayahan, yaitu seluruh wilayah territorial yang termasuk ke dalam yuridiksi Negara Indonesia.
5. Sistem Ideologis, yaitu ide dasar penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Materi PKn dalam paradigm baru memuat komponen pengetahuan, keterampilan, dan disposisi kepribadian warga Negara yang fungsional, bukan hanya dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara melainkan juga dalam masyarakat era global.
Kewarganegaraan dalam demokrasi konstitusional berarti bahwa setiap warga Negara :
1. Merrupakan anggota penuh dan sederajat dari sebuah masyarakat yang berpemerintahan sendiri,
2. Diberi hak-hak dasar dan dibebani tanggung jawab.
Keterampilan intelektual bagi terbentuknya warga Negara yang berwawasan luas, efektif dan tanggung jawab antara lain : ketarampilan berpikir kritis yang meliputiketerampilan mengidentifikasi, dan mendeskripsikan ; menjelaskan dan menganalisis ;mengevaluasi, menentukan dan mempertahankan sikap atau pendapat berkenaan dengan persoalan publik.




Kegiatan Belajar 2 : Model Pembelajaran PKn untuk Pengembangan Warga Negara yang Demokratis


Tujuan PKn dengan paradigma baru perlu disusun materi dan model pembelajaran yang sejalan dengan tuntutan dan harapan PKn, yakni mengembangkan kecerdasan warga Negara (civic intelligence) dalam dimensi spiritual, rasional, emosional, dan sosial, mengembangkan tanggung jawab warga Negara (civic responsibility), serta mengembangkan anak didik berpartisipasi sebagai warga Negara (civic participation) guna menopang tumbuh kembangnya warga Negara yang baik.
Pembelajaran Pkn membekali siswa dengan pengetahuan dan keterampilan intelektual yang memadai serta pengalaman praktis agar memiliki kompetensi dan efektivitas dalam berpartisipasi, sehingga guru perlu mempersiapkan pembelajaran PKn yakni dengan bekal pengetahuan materi pembelajaran dan metode atau pendekatan pembelajaran
PKn paradigma baru dalam bentuk Standar isi berprinsip kurikulum KTSP. Ada 4 isi pokok pendidikan kewarganegaraan, yaitu :
1. Kemauan dasar dan kemampuan kewarganegaraan sebagai sasaran pembentukan
2. Standar materi kewarganegaraan sebagai muatan kurikulum dan pembelajaran
3. Indikator pencapaian sebagai kriteria keberhasilan pencapaian kemampuan
4. Rambu-rambu umum pembelajaran sebagai rujukan alternatif bagi guru
Portofolio adalah suatu kumpulan siswa dengan maksud tertentu yang diseleksi menurut panduan-panduan yang ditentukan. Portofolio dalam PKn merupakan kumpulan informasi yang tersusun baik yang menggambarkan rencana kelas siswa berkenaan dengan suatu isu kebijakan publik yang telah diputuskan untuk dikaji mereka.
Langkah-langkah pembelajaran PKn berbasis portofolio adalah 1) mengidentifikasi masalah yang akan dikaji, 2) mengumpulkan dan menilai informasi dari berbagai sumber berkenaan dengan masalah yang dikaji, 3) mengkaji pemecahan masalah, 5) membuat rencana tindakan.










MODUL 2
Materi dan Pembelajaran Individu sebagai Insan Tuhan Yang Maha Esa, Makhluk Sosial dan Warga Negara Indonesia


Kegiatan Belajar 1 : Individu sebagai Insan Tuhan Yang Maha Esa
Dalam pembahasan tentang materi individu sebagai insan Tuhan Yang Maha Esa difokuskan sebagai warga Negara yang menganut agama, dan berperilaku baik secara horizontal juga vertikal sesuai dengan keyakinannya. Misalnya Islam beribadat di masjid, Katolik dan Protestan beribadat di gereja, Hindu beribdat di Kelenteng, Budha beribadat di Pura.
Agama Islam mengajarkan bahwa belum sempurna iman seseorang kalau kasih sayang kepada orang belum sama dengan kasih sayang kepada dirinya. Bahkan mengajarkan salah satu ciri orang beriman adalah orang yang mencintai negaranya.
Agama Kristen Katolik mengajarkan bahwa tujuan Tuhan menciptakan manusia untuk kebahagiaan manusia, dosa menghancurkan kebahagiaan manusia, dan Yesus Kristus pembebas manusia dari dosa.
Agama Hindu dikenal dengan ajaran yang tersirat dalam “Sloka Mokasarthan jagat hitaca iti dharma” artinya tujuan agama (dharma) ialah tercapainya kesejahteraan dunia (jagat hita) dan kebahagiaan spiritual (moksa). Selanjutnya dirinci menjadi empat yang disebut “Catur Purusa Artha” (empat tujuan hidup manusia), yaitu: 1) Dharma, 2) Artha, 3) Kama, 4) Moksa.
Agama Budha dikenal dengan ajaran Catur Paramitha yaitu empat sifat luhur di dalam hati nurani manusia, yaitu Metta atau Meitri, Karuna, Mudita, dan Upekha.


Kegiatan Belajar 2 : Individu sebagai Makhluk Sosial
Untuk menjalin hubungan satu sama lain memerlukan aktivitas komunikasi. Kecenderungan manusia berkeinginan untuk hidup serasi sebagai timbal balik satu sama lain karena manusia mempunyai dua hasrat, yaitu berkeinginan menjadi satu dengan manusia yang lainnya, dan berkeinginan menjadi satu dengan suasana alam sekelilingnya.(Soerjono Soekanto;1990).
Dalam kehidupan berkelompok daan dalam hubungannya dengan manusia yang lain, pada dasarnya setiap manusia menginginkan bebrapa niai. Harold Lasswell merinci ada delapan nilai yang terdapat dalam masyarakat, yaitu :
1. Kekuasaan,
2. Pendidikan/ penerangan (enlightment)
3. Kekayaan (wealth)
4. Kesehatan (well-being)
5. Keterampilan (skill)
6. Kasih saying (affection)
7. Kejujuran (rectitude) dann Keadilan (rechtschapenheid)
8. Keseganan, respek (respect)
Menurut Robert Mac Iver “Society means a system of ordered relations” yang berarti masyarakat suatu sistem hubungan-hubungan yang ditertibkan. Sedangkan menurut Harold J. Laski “A society is a group of their mutual wants” artinya masyarakat adalah sekelompok manusia yang hidup bersama dan bekerja sama untuk memuaskan keinginan mereka bersama.
Dalam kehidupan bermasyarakat ada beberapa norma yang perlu ditaati yaitu norma agama, kesusilaan, kesopanan, dan hokum. Bangsa Indonesia dikenal dengan kemajemukannya baik suku bangsa, suku bahasa, budaya dan agama. Dalam kondisi seperti ini diperlukan character building agar perbedaan itu bukan merupakan faktor pemisah, akan tetapi merupakan kekayaan bangsa serta dipupuk rasa kebersamaan dan persatuan yang semakin kokoh.


Kegiatan Belajar 3 : Individu sebagai Warga Negara Indonesia
Ada beberapa pengertian Negeri, yaitu :
1. Miriam Budiarjo, “suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan yang sah dan ditaati oleh rakyatnya”.
2. Roger H. Soltau “alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama, atas nama masyarakat”.
3. Harold J. Laski “suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secar sah lebih agung dari pada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu”.
4. Max Weber “suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah”.
5. Robert M. Maclver “Asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah berdasarkan sistem hokum yang diselenggrakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa”.
Menurut Coogan (1998) mengelompokkan warga Negara ke dalam 5 kategori, yaitu :
1. A sense of identify (warga Negara harus memiliki identitas atau jati diri)
2. The enjoyment of certaint rights (warga Negara memiliki hak-hak teretentu)
3. The fulfillment of corresponding obligation (warga Negara memiliki kewajiban yang menjadi keharusan dan seimbang antara pribadi dan publik)
4. A degree of interest and involvement in public affairs (memiliki tanggung jawab untuk berpartisipasi demi kepentingan umum)
5. An acceptance of basic sociental values (memiliki sikap menerima nilai-nilai dasar kemasyarakatan)
Karakteristik yang perlu dimiliki warga Negara menurut Coogan, yaitu sebagai berikut :
1. Ability to look at and approach problem as a member of a global society (Kemampuan mengamati dan melakukan pendekatan terhadap masallah atau tantangan sebagai masyarakat global)
2. Ability to work with others in a cooperative way and to take responsibility for one’s roles/duties within society(Kemampuan bekerja sama dengan orang lain dengan memkul tanggung jawab atas peran dan kewajibannya dalam masyarakat)
3. Ability to understand, accept, and tolerate cultural differences (Kemampuan memahami, menerima dan toleran terhadap perbedaan budaya)
4. Capability to think in a critical and systematic way (Kemampuan berpikir secara kritis dan sitematis)
5. Willingness to resolve conflict in a non-violent manner (Kemampuan menyelesaikan konflik tanpa kekerasan)
6. Willingness to change one’s lifestyle and consumption habits to protect the environment(Kemampuan mengubah gaya hidup dan kebiasaan konsumtif guna melindungi lingkungan)
7. Ability to be sensitive towards and to defend human rights (leg, rights of women, ethnic minorities, etc) Berarti (Kemampuan peka terhadap hak asasi manusia, berani menegakkan hak asasi manusia juga melaksanakan kewajibannya)
8. Willingness and ability to participate in politics at local, national, and intenational levels(Kesadaran dan kemampuan untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik pada tingkat lokal, nasional dan internasional.
Kegiatan Belajar 4 : Pembelajaran Individu sebagai Insan Tuhan, Makhluk Sosial,
dan Warga Negara Indonesia
Menurut S Winataputra (1999) untuk mengetahui pengetahuan moral yang dapat diserap siswa dalam pengembangan paradigma baru pendidikan Pkn yaitu :
1. Rekonseptualisasi jati diri PKn atas dasar kajian teoritik dan empiric
2. Perumusan asumsi progmatik tentang masyarakat madani Indonesia, warga Negara Indonesia, pendidikan untu warga Negara, tantangan masa depan Indonesia
3. Perumusan kompetensi kewarganegaraan Indonesia atas dasar asumsi progmatik
4. Penegmbangan paradigma baru PKn dalam msyarakat dan Negara Indonesia
5. Pengidentifikasian sarana pendukung yang diperlukan untuk mewujudkan paradigm baru Pendidikan Kewarganegaraan.
Dalam pembelajaran materi individu sebagai Insan Tuhan, Makhluk Sosial dan Warga Negara tidak lepas dari strategi, metode, media dan evaluasi. Salah satu pembaharuan dalam PPKN 1999/ PKn baru ialah strategi pembelajarannya tidak hanya mempelajari meteri pelajaran, tetapi mempelajari materi dan sekaligus praktek, berlatih dan mampu mebakukan diri bersikap dan berperilaku sebagai materi yang akan dipelajari.
Kosasih Djahri (1999) memberikan penjelasan dalam CICED (Center for Indonesian Civic Education) bahwa strategi yang harus digelar guru hendaknya sebagai berikut :
1. Membina dan menciptakan keteladanan baik fisik dan materiil
2. Membiasakan/ membakukan atau mempraktekkan yang diajarkan
3. Memotivasi minat/gairah untuk terlibat dalam proses belajar, untuk dikaji lanjutan dan mencoba membiasakan
Dalam pembelajaran materi individu sebagai Insan Tuhan, Makhluk Sosial dan Warga Negara tidak lepas dari :
1. Strategi (Keteladanan, mempraktekkan, dan memberikan motivasi pada siswa)
2. Metode (Disesuaikan dengan kondisi siswa dan tidak membosankan, yang penting efektif dan efisien)
3. Media (Menggunakan gambar, langsung berkunjung, menggunakan contoh)
4. Evaluasi (Menggunakan model evaluasi portofolio).
Kosasih Djahri menganjurkan evaluasi merupakan dari proses belajar, maka evaluasi tidak hanya formatif atau sumatif tetapi dilakukan pra dan sepanjang proses KBM melalui berbagai model alat serta kegiatan secara terarah dan terkendali.
MODUL 3
Materi dan Pembelajaran Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia dan Semangat Kebangsaan


Kegiatan Belajar 1 : Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia dan Semangat Kebangsaan
Secara harfiah ada tiga pengertian penjuangan, yaitu :
(1) Perjuangan identic dengan perkelahian untuk merebut sesuatu atau peperangan untuk mencapai dan mempertahankan kemerdekaan.
(2) Usaha yang penuh dengan kesuliatan dan bahaya
(3) Dalam politik, perjuangan berarti wujud interaksi sosial, termasuk persaingan, pelanggaran dan konflik
Konsep kebangsaan menunjukkan ciri-ciri yang menandai golongan bangsa (nation) atau kesadaran diri sebagai warga dari suatu Negara. Paham yang mendasarkan diri pada perasaan kebangsaan atau ajaran untuk mencintai bangsa dan Negara sendiri disebut nasionalisme (nasionalism).
Ernest Renan mengungkapkan bangsa adalah sekelompok masyarakat yang bersatu atau dipersatukan karena adanya persamaan nasib dan pengalaman di masa lampau dan mempunyai cita-cita serta tujuan yang sama untuk kehidupan di masa depan.
Pokok-pokok peraturan Tanam Paksa (Curtuur Stesel) oleh Van Den Bosch tahun 1928 adalah sebagai berikut :
1. Petani diwajibkan menyediakan 1/5 dari tanahnya yang akan ditanami dengan tanaman wajib (Taruma atau nila, tebu, tembakau, kopi) yang akan diperdagangkan oleh Pemerintah
2. Hasil tanaman wajib diserahkan kepada pemerintah dengan harga yang ditetapkan pemerintah
3. Tanah yang dikenakan tanaman wajib dibebaskan dari pajak tanah
4. Tenaga yang diperuntukkan bagi pemeliharaan tanaman wajib, tidak boleh melbihi tenaga kerja demi penggarapan tanah sawah
5. Yang tidak memiliki tanah, dikenakan wajib kerja di perkebunan selama 65 hari per tahun
6. Kerusakan tanaman wajib di luar kesalahan petani ditanggung oleh pemerintah
Munculnya kesadaran berbangsa dan bernegara bagi rakyat di nusantara yang sama-sama ada dalam penjajahan ditandai oleh masa perjuangan kebangsaan di Indonesia yang terbagi atas lima dimensi, yakni 1) Pergerakan Politik, 2) Pergerakan Serikat Sekerja, 3) Pergerakan Keagamaan, 4) Pergerakan Wanita, 5) Pergerakan Pemuda.
Pergerakan pada masa penjajahan belanda dibagi menurut kurun waktu, yaitu sebagai berikut :
1. Tahun 1908 – 1920 (muncul organisasi Indonesia yang terdiri atas udi Utomo, Serikat Islam, perkumpulan-perkumpulan berdasarkan kedaerahan dan perkumpulan campuran)
2. Pergerakan Politik Tahun 1920 – 1932 (organisai Indonesia meliputi Partai Komunis Indonesia, Serikat Islam, Budi Utomo, Perhimpunan Indonesia, Studieclub-studieclub, Partai Nasional Indonesia, perkumpulan yang berdasarkan kedaerahan, dan golongan berdasarkan keagamaan
3. Pergerakan Politik Tahun 1930 – 1942 (Pendidikan Nasional Indonesia, Partai Indonesia, Gerindo, Partai Persatuan Indonesia, budi Utomo, Partai Rakyat Indonesia, Persatuan Bangsa Indonesia, Partai Indonesia Raya, PSII, Parii, Penyedar, PII dan PSII ke-2, perkumpulan berdasarkan kedaerahan, golongan berdasarkan keagamaan, GAPI, Majelis Rakyat Indonesia)


Kegiatan Belajar 2 : Pembelajaran Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia dan Semangat Kebangsaan
Memahami dan mengerti sejarah sangat penting bagi suatu bangsa agar bangsa tersebut dapat mengambil hikmah dari kejadian masa lalu. Sejarah merupakan peristiwa politik pada masa lalu dan peristiwa politik masa kini akan menjadi sejarah pada masa mendatang.
Membelajarkan sejarah kepada siswa pada hakikatnya adalah membantu siswa meningkatkan keterampilan berpikir melalui kajian peristiwa masa lampau.
Menurut Savage & Amstrong (1996) menyatakan bahwa pengajaran sejarah yang baik adalah pengajaran yang dapat membuat anak peka (sensitif) bahwa orang tidak akan mengalami peristiwa serupa dengan cara yang sama di masa mendatang.
Sejarah yang baik selalu didasarkan pada hasil pengkajian yang teliti terhadap bukti yang disesuaikan dengan usia, perkembangan, dan tingkat kecerdasan siswa. Ada dua hal yang perlu dipertimbangkan agar siswa berpikir kritis, yaitu :
1. Validitas Eksternal (menggunakan isu autentik)
2. Validitas Internal (menentukan akurasi informasi yang ada dalam catatan sejarah)


MODUL 4
Materi dan Pemberdayaan Keragaman Sosial Budaya Masyarakat Indonesia
dan Kebangsaan sebagai Bangsa Indonesia


Kegiatan Belajar 1 : Keragaman Sosial Budaya Masyarakat Indonesia
Bhineka Tunggal Ika adalah semboyan bangsa Indonesia yang tertulis dalam buku Sutasoma karangan Mpu Tantular. Tahun 1908 telah dirintis Boedi Utomo yang didirikan oleh Dr. Wahidin Sudirohusodo, dan pada tanggal 28 Oktober 1928 dicetuskan ikrar sumpah pemuda yang bersamaan dinyanyikan lagu “Indonesia Raya” ciptaan WR. Supratman
Kebhinekaan yang ada di Indonesia selain emrupakan potensi juga merupakan tantangan yang harus diupayakan penyelesainnya. Tantangan tersebut semakin terasa dalam menghadapi krisis multidimensional yang telah menjelma menjadi krisis ekonomi yang berkepanjangan.
Awan Mutaqin (1992; 49-50) menyatakan bahwa konstruksi keragaman kebudayaan bangsa Indonesia dapat dirumuskan berdasarkan nilai adaptasi ekologis, sistem kemasyarakatan dan berbagai pengaruh unsur-unsur dari luar, dengan rincian : 1) Budaya berkebun sederhana, 2) Budaya berladang dan bersawah, 3) Budaya bersawah, 4) Budaya Masyrakat Kota, 5) Budaya Metropolitan.
Koentjaraningrat (1993 : 384) ada 4 aspek yang harus diperhatikan dalam menganalisis hubungan antar suku bangsa dan golongan, yaitu :
1. Sumber-sumber konflik
2. Potensi untuk toleransi
3. Sikap dan pandangan dari suku bangsa atau golongan terhadap sesuatu suku bangsa atau golongan
4. Kondisi masyarakat dimana hubungan dan pergaulan antar suku bangsa atau golongan tersebut berlangsung.
Kontjaraningrat juga mengatakan sumber-sumber konflik di Negara berkembang termasuk Indonesia ada 5, yaitu :
1. Konflik terjadi apabila warga dari dua suku bangsa masing-masing bersaing dalam mendapatkan mata pencaharian hidup yang sama
2. Warga dari satu suku bangsa memaksakan unsur dari kebudayaan kepada suku bangsa yang lain
3. Konflik yang fanatik apabila suku bangsa memaksakan konsep agamanya terhadap suku bangsa yang lain
4. Suku bangsa berusaha mendominasi suku bangsa lain secara politis
5. Potensi konflik terpendam dalam hubungan antara suku suatu bangsa bermusuhan secara adat.
Namun demikian, terdapat 2 potensi suku bangsa untuk bersatu, yaitu :
1. Warga dari kedua suku bangsa dapat saling bekerja sama secara sosial ekonomi
2. Warga dari kedua suku bangsa dapat hidup berdampingan dapat menetralisasi hubungan apabila akan terjadi konflik


Kegiatan Belajar 2 : Kebanggaan sebagai Bangsa Indonesia
Indonesia adalah Negara kesatuan yang terdiri dari beribu-ribu pulau, baik pulau besar ataupun pulau kecil yang jumlahnya 17.508 buah sehingga mendapat julukan Nusantara. Indonesia adalah Negara yang terletak anta 2 samudra hindia dan samudra pasifik dan 2 benua asia dan benua Australia.
Menurut Ernest Renan, bangsa Indonesia terbentuk dari orang-orang yang mempunyai persamaan latar belakang sejarah, pengalaman serta perjuangan yang sama dalam mencapai hasrat untuk bersatu.
Terbentuknya bangsa dapat disimpulkan atas beberapa kesamaan seperti :
1. Latar belakang sejarah
2. Pengalaman
3. Perjuangan dalam mencapai kemerdekaan
4. Keturunan
5. Adat istiadat
6. Bahasa
Ikatan Yuridis bangsa Indonesia terdapat di berbagai rumusan yang tertuang dalam berbagai bentuk peraturan perundang-undangan di Indonesia, seperti Pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945, Ketetapan MPR, dan berbagai peraturan Perundang-undangan lainnya.
Bangsa Indonesia mempunyai berbagai keunggulan dibandingkan dengan bangsa lain, diantaranya sebagai berikut :
1. Jumlah dan potensi penduduk yang besar
2. Keanekaragaman sosial budaya
3. Keindahan alam dan fauna
4. Konsep wawasan nusantara dalam pengembangan wilayahnya
5. Semangat Sumpah pemuda
6. Memiliki tata karma dan kesopanan yang tidak dimiliki bangsa lain
7. Letak wilayahnya yang sangat strategis dan salah satu keajaiban dunia ada di Indonesia
8. Dipercaya menjadi tuan rumah dari beberapa Konferensi Internasional (Konferensi Asia Afrika, KTT Non Blok, dsb)














Kegiatan Belajar 3 : Pembelajaran Keragaman Sosial Budaya Masyarakat Indonesia
dan Kebanggaan sebagai Bangsa Indonesia
Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) dalam kurikulum sangat penting dan strategis, karena tugas dan peran PKn adalah menggariskan komitmen untuk melakukan proses pembangunan karakter bangsa (national and character building)
Secara khusus tujuan PKn adalah dapat mengmbangkan berbagai kompetensi, diantaranya adalah :
1. Kemampuan berpikir rasional, kritis dan kreatif sehingga memahami wacana kewarganegaraan
2. Keterampilan intelektual dan keterampilan berpartisipasi secara demokrasi dan bertanggung jawab
3. Memiliki watak dan kepribadian yang baik sesuai norma yang berlaku
Ruang lingkup PKn juga merupakan bidang kajian multidisipliner yang mencakup berbagai aspek, yaitu :
1. Persatuan dan Kesatuan Bangsa
2. Norma, hokum dan peraturan
3. Hak asasi manusia
4. Kebutuhan warga Negara
5. Konstitusi Negara
6. Kekuasaan dan politik
7. Pancasila
8. Globalisasi
Model-model pembelajaran yang daya kini mampu mengembangkan ketiga potensi siswa adalah model-model pembelajaran yang interaktif, dalam arti mampu mengaktifkan berbagai potensi yang ada dan dimiliki siswa.
Pembelajaran materi Keanekaragaman sosial budaya dan Kebanggaan sebagai Bangsa Indonesia “ada sejumlah alternatif model pembelajaran yang dapat dikembangkan di kelas. Dalam kegiatan belajar dicontohkan 2 model yaitu model bermain peran (role playing) dan Analisis Kasus.
Udin Saripudin (1997 : 91) menyatakan bahwa bermain peran berarti memainkan satu peran tertentu sehingga yang bermain peran tersebut harus mampu berbuat seperti peran yang dimainkan.
I.G.A.K. Wardani (1997) Keterampilan Dasar yang harus dimiliki guru untuk melaksanakan kegiatan bermain peran adalah keterampilan menjelaskan, keterampilan bertanya dan keterampilan mengelola kelompok kecil.
Rambu-rambu pelaksanaan bermain peran juga diungkapkan oleh I.G.A.K. Wardani (1997) diantaranya :
1. Tiap siswa memerankan peran yang berbeda sehingga penghayatan lebih mantap
2. Jika pemahaman siswa lambat, guru meminta siswa membuat scenario sehingga permainan lebih mudah
3. Guru dapat memodelkan permainan peran, terutama peran yang sukar dihayati
4. Peran yang dimainkan harus sesuai dengan tingkat berpikir dan usia serta pengalaman siswa
5. Penghayatan yang berbeda terhadap peran yang dimainkan, menghasilkan pemecahan masalah yang berbeda pula.




MODUL 5
Materi dan Pembelajaran Pancasila dan UUD Negara Tahun 1945


Kegiatan Belajar 1 : Hakikat dan Fungsi Pancasila
Perumusan dasar Negara Indonesia diawali dengan terbentuknya BPUPKI yang mulai bersidang pada tanggal 29 Mei 1945. Sidang pertama pada tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945 untuk membicarakan dasar Negara Indonesia Merdeka (philosofische grondslag dari Indonesia Merdeka) yang kemudian menghasilkan Piagam Jakarta, yang berisi :
1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Sidang BPUPKI yang kedua diselenggarakan tanggal 10 – 17 Juli 1945, Piagam Jakarta diterima oleh BPUPKI sebagai pembukaan dari Rancangan Undang-Undang Dasar yang dipersiapkan untuk Negara Indonesia merdeka.
Pancasila dirumuskan oleh BPUPKI, kemudian setelah diadakan beberapa perubahan disahkan sebagai dasar Negara RI oleh PPKI yang telah dibentuk pada tanggal 9 Agustus 1945. Bagi bangsa dan Negara Indonesia, hakikat dari Pancasila yaitu sebagai Pandangan Hidup bangsa dan sebagai Dasar Negara. Pancasila dalam pengertian sebagai pandangan hidup sering juga disebut way of life, pegangan hidup, pedoman hidup, pandangan dunia, petunjuk hidup.
Pancasila dalam pengamalannya sebagi dasar Negara bersifat memaksa (imperatif) artinya mengikat dan memaksa semua warga Negara untuk tunduk pada Pancasila, dan yang melanggar Pancasila harus ditindak sesuai hokum yang berlaku di Indonesia
Notonagoro dalam dardji Darmodiharjo, dkk (1978; 51) mengkaji pembagian Pancasila dalam beberapa nilai, yaitu :
1. Nilai materiil (segala sesuatu yang berguna bagi manusia)
2. Nilai vital (berguna bagi manusia untuk dapat beraktifitas)
3. Nilai kerohanian (berguna bagi rohani manusia)
Kerohanian dibagi menjadi :
a. Nilai kebenaran/ kenyataan yang bersumber pada akal/ rasio manusia
b. Nilai keindahan, yang bersumber pada unsur rasa manusia
c. Nilai kebaikan/ moral yang bersumber pada unsur kehendak/ kemuan manusia
d. Nilai religious yang bersumber pada kepercayaan/ keyakinan mereka


Kegiatan Belajar 2 : UUD Negara RI Tahun 1945 dan Perubahannya (Amandemen)
UUD atau konstitusi sangat penting dimiliki oleh tiap Negara sebagai pembatas kekuasaan penguasa sekaligus sebagai aturan untuk menyelenggrakan pemerintahan Negara.
Simorangkir (1973) yang dikutip Endang Subardjo (1980) berpendapat bahwa UUD (konstitusi) dapat diperoleh dengan cara : (1) Grands (pemberian) atau oktroi, (2)deliberate creation (dibuat dengan sengaja), (3) revolution.
Suatu konstitusi dapat ditinjau dari dua titik pandang jika dilihat dari cara mengubahnya, yaitu :
1. Rigid (kaku) artinya cara mengubhah UUD itu memerlukan cara yang tidak mudah
2. Fleksibel (luwes) artinya cara mengubah UUD tidak sulit atau tidak memerlukan cara yang istimewa.
UUD 1945 meliputi pembukaan, batang tubuh, dan penjelasan yang merupakan satu rangkaian yang tak terpisahkan. Pembukaan UUD 1945 menurut Endang Sudardja A (1980) merupakan Stats fundamental norm (pokok kaidah Negara yang kuat dan tetap serta melekat pada kelangsungan hidup Negara RI.
Konstitusi disetiap Negara mempunyai muatan materi yang berbeda tergantung kepentingan dan kondisi Negara iitu. Sri Soemantri (1987: 51) berpendapat bahwa UUD atau konstitusi terdapat 3 hal pokok, yaitu : 1) adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga Negara, 2) ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu Negara yang bersifat fundamental, 3) adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental.
Perubahan konstitusi dapat mencakup 2 pengertian, yaitu :
1. Amandemen Konstitusi (constitutional amandement)
2. Pembaruan Konstitusi (constitutional reform)
C. F. Strong (1960) mengemukakan konstitusi dapat diubah oleh :
a. Kekuasaan legislative, dengan pembatasan tertentu
b. Rakyat melalui referendum
c. Sejumlah Negara bagian (untuk Negara serrikat)
d. Dengan kebiasaan ketatanegaraan
Ismail Suny dapat dengan : a) perubahan resmi, b) penafsiran hokum, c) kebiasaan ketatanegaraan
Dasar pemikiran yang melatarbelakangi dilakukannya perubahan UUD Negara RI 1945 antara lain sebagai berikut :
a. Susunan ketatanegaraan dalam UUD Negara RI 1945 bertumpu pada kekuasaan tertinggi di tangan MPR yang sepenuhnya melaksanakan kedaulatan rakyat.
b. UUD 1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar pada Presiden yang meliputi kekuasaan eksekutif dan legislative khususnya dalam membentuk UU
c. UUD 1945 mengandung pasal yang terlalu luwes sehingga dapat salah tafsir
d. Kedudukan penjelasan UUD 1945 dianggap mempunyai kekuatan hokum seperti pasal
Menurut Sekjen MPR RI (2005), pembaruan UUD Negara RI 1945 memiliki beberapa tujuan, diantaranya :
1. Menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan Negara dalam mencapai tujuan nasional
2. Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan perlindungan HAM agar sesuai
3. Menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan Negara secara demokratis dan modern
4. Menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara sesuaii perkembangan zaman.
Dalam perubahan UUD 1945 terdapat 5 kesepakan dasar yang disusun oleh panitiaAd Hoc I, antara lain :
a. Tidak mengubah Pembukaan UUD Negara RI 1945
b. Tetap mempertahankan NKRI
c. Mempertegas sistem pemerintahan presidensial
d. Penjelasan UUD Negara RI 194 yang memuat hal normative dimasukkan dalam pasal-pasal UUD
e. Melakukan pembahasan dengan cara adendum (melekat dengan naskah asli)
Hasil Perubahan terhadap UUD Negara RI 1945 antara lain :
a. Sidang Umum MPR 1999 tanggal 14-21 Oktober 1999
b. Sidang Tahunan MPR 2000 tanggal 7-18 Agustus 2000
c. Sidang Tahunan MPR 2001 tanggal 1-9 November 2001
d. Sidang Tahunan MPR 2002 tanggal 1-11 Agustus 2002


Kegiatan Belajar 3 : Pembelajaran Materi Pancasila dan UUD Negara RI 1945
Dalam pembelajaran PKn, guru mampu mengembangkan dimensi pengetahuan kewarganegaraan (Civic Knowledge), keterampilan kewarganegaraan (Civic Skill), dan watak kewarganegaraan (Civic Dispotion). Ciri utama PKn baru tidak menekankan pada mengajar tentang PKn, tapi berorientasi membelajarkan PKn atau upaya ber-PKn atau melaksanakan PKn.
Jacques Delors (1996) mengemukakan 4 dasar belajar siswa yang harus dikembangkan diantaranya yaitu : 1) belajar tahu (learning to know), belajar berbuat (learning to do), belajar hidup bersama (learning to live together), belajar mengembangkan diri (learning to be).
Dalam pembelajaran PKn dikenal metode pembelajaran VCT (value Clarification Technique/Teknik PengungkapanNilai). Menurut A. Kokasih Djahri (1985) model pembelajaran VCT meliputi : 1) metode percontohan, 2) Analisis Nilai, 3) VCT Daftar/Matriks, 4) VCT kartu keyakinan, 5) VCT teknik wawancara, 6) Teknik Yurisprudensi, 7) inkuiri nilai.
Pola pembelajaran VCT menurut A. Kosasih Djahri (1992) dianggap unggul untuk pembelajaran afektif, karena :
a. Mampu membina dan mepribadikan (personalisasi) nilai moral
b. Mampu mengklarifikasi dan mengungkapkan isi pesan nilai moral yang disampaikan
c. Mampu mengklarifikasi dan meniai kualitas nilai moral diri siswa dan nilai moral dalam kehidupan nyata
d. Mampu mengundang potensi afektualnya
e. Mampu memberikan pengalaman belajar
f. Mampu menangkal, meniadakan, mengintervensi dan menyubversi berbagai nilai-moral naïf yang ada dalam sistem nilai dan moral yang ada dalam diri seseorang
g. Menuntun dan memotivasi hidup layak dan bermoral tinggi


MODUL 6
Materi dan Pembelajaran Hak Asasi Manusia


Kegiatan Belajar 1 : Materi Hak Asasi Manusia
Hak dapat diartikan sesuatu yangbenar, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu, atau kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu.Sedangkan “asasi” berarti bersifat dasar, pokok atau fundamental. Sehingga hak asasi manusia adalah hak yang bersifat dasar atau hak pokok yang dimiliki oleh manusia.
Presiden Roosvelt mengemukakan the Four Freedoms (Empat Kebebasan) manusia dalam hidup bermasyarakat, yaitu :
1. Kebebasan untuk berbicara dan menyatakan pendapat (Freedom of Speech)
2. Kebebasan beragama (Freedom of Religion/ Worship)
3. Kebebasan dari rasa takut (Freedom from Fear)
4. Kebebasan dari kemelaratan (Freedom from Want)
Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak Asasi Manusia merumuskan bahwa hak asasi manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hokum, pemerintah dann setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Hak Asasi Manusia juga di deklarasikan oleh PBB dalam Universal Declaration of Human Rightstahun 1948 yang diawali oleh :
1. Piagam Magna Charta (1215) dari raja Inggris kepada bangsawan yang membatasi kekuasaan raja dan menghormati hak rakyatnya
2. Piagam Bill of Rights (1689) Undang-Undang dari Parlemen Inggris terhadap Raja James II dalam suatu revolusi tak berdarah
3. Piagam Declaration des droits de I’homme et du citoyen (1789) pernyataan hak manusia dan warga Negara pada permulaan Revolusi Prancis
4. Piagam Bill of Rights (1789)Undang-Undang hak yang disusun rakyat Amerika.
Terdapat 5 Hak Asasi Manusia dalam aspek sipil dan politik yang mendapat pengakuan dari masyarakat dunia, yaitu 1) Kebebasan berbicara, berpendapat dan pers, 2) kebebasan beragama, 3) Kebebasan berkumpul dan berserikat, 4) ha katas perlindungan yang sama di depan hokum, 5) ha katas Pendidikan dan penghidupan yang layak. Sedangkan terdapat 5 Hak Asasi Manusia dalam bidang ekonomi, yaitu : 1) Hak atas pekerjaan, 2) Hak untuk membentuk serikat pekerja, 3) Hakatas jaminan sosial, 4) Hak atas tingkat penghidupan yang layak bagi diri, keluarga, 5) Hakatas Pendidikan


Kegiatan Belajar 2 : Pembelajaran Hak Asasi Manusia
Ada 4 hal yang harus dipersiapkan untuk mengadakan proses pembelajaran, yakni menetapkan tujuan, merumuskan materi pelajaran, menetapkan metode dan evaluasi.
Rujukan yang dapat digunakan untuk menentukan materi pembelajaran mengacu pada beberapa pertimbangan, yaitu : 1) terjadinya keseimbangan antara pribadi dan Negara, 2) kehidupan moran yang menjunjung tinggi martabat manusia, 3) semangat yang universal, 4) kepekaan terhadap sesame dan lingkungan.
Untuk menerapkan konsep HAM dalam pembelajaran menggunakan pendekatan inkuiri. Banyak langkah pembelajaran yang dapat dikembangkan oleh guru untuk mengadakan inkuiri dalam proses pembelajaran HAM, antara lain :
1. Merumuskan tujuan
2. Menyajikan kata-kata (istilah) yang perlu diketahui
3. Menyajikan ide-ide yang perlu dipelajari
4. Memecahkan masalah
5. Menerapkan kemampuan yang telah dikuasai


MODUL 7
Materi dan Pembelajaran Demokrasi


Kegiatan Belajar 1 : Hakikat Demokrasi dan Pilar-pilar Demokrasi Konstitusional
Demokrasi dapat diterjemahkan “rakyat berkuasa” atau government or rule of people (pemerintahan oleh rakyat). Dengan kata lain demokrasi pemerintahan yang dijalankan oleh rakyat baik secara langsung atau tidak langsung (melalui perwakilan) setelah adanya proses pemiliham umum secara LUBER dann JURDIL.
Menurut Alamudi (Ed, 1991) demokrasi adalah seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan, tetapi juga menyangkut seperangkat praktek dan prosedur yang terbentuk melaui sejarah panjang dan sering berliku-liku sehingga demokrasi sering disebut suatu pelembagaan dari kebebasan.
Alamudi (Ed, 1991) mengemukakan soko guru demokrasi sebagai berikut :
1. Kedaulatan rakyat
2. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah
3. Kekuasaan mayoritas
4. Hak-hak minoritas
5. Jaminan hak asasi manusia
6. Pemilihan yang bebas daan jujur
7. Persaamaan di depan hukum
8. Proses hukum yang wajar
9. Pembatasan pemerintah secara konstitusional
10. Pluralisme sosial, ekonomi dan politik
11. Nilai-nilai toleransi, pragmatism, kerja sama dan mufakat
Budiardjo (1988) mengidentifikasi demokrasi konstitusional sebagai suatu gagasan pemerintahan demokratis yang kekuasaannya terbatas dan pemerintahannya tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang. Demokrasi konstitusional sering juga disebutconstitutional government, limited government, atau restrained government.
Demokrasi konstitusional menurut Immanuel Kant dan F.Julius Stahl (dalam Budiardjo : 1988) ada 4 unsur Rechtsstaat, yakni :
1. Hak-hak Asasi Manusia
2. Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu
3. Pemerintahan berdasarkan praturan-peraturan
4. Peradilan administrasi dalam perselisihan
Sedangkan menurut Anglo Saxon dan A. V. Dicey mengidentifikasi unsur Rule of Law dalam demokrasi konstitusional adalah :
1. Supremasi aturan-aturan hukum (Supremacy of the Law)
2. Kedudukan yang sama di depan hukum (Equality before the Law)
3. Terjaminnya hak manusia oleh Undang-Undang
Untuk membangun dan menegakkan demokrasi di Indonesia, menurt Sanusi (1999) mengidentifikasi 10 pilar konstitusional Indonesia (The Ten Pilars of Indonesian Constitutional Democracy) yaitu : 1) Ketuhanan Yang Maha Esa, 2) hak Asasi Manusia, 3) Kedaulatan Rakyat, 4) Kecerdasan Rakyat, 5) Pemisahan Kekuasaan Negara, 6) Otonomi Daerah, 7) Seupremasi Hukum (Rule of Law), 8) Peradilan yang bebas, 9) Kesejahteraan Rakyat, 10) Keadilan Sosial.
Faktor yang dapat mempengaruhi pembangunan dan penegakkan demokrasi konstitusional di suatu negara meliputi faktor pertumbuhan ekonomi, faktor sosial, dan faktor budaya kkewarganegaraan dan akar sejarah.


Kegiatan Belajar 2 :Pembelajaran Materi Demokrasi
Pendidikan demokrasi perlu terus diupayakan dan dilaksanakan melalui proses pembelajaran, baik melalui sekolah (schools based civic education) maupun dalam lingkungan masyarakat (community based civic education).
Untuk mengembangkan pendidikan demokrasi di Indonesia perlu ada paradigm baru yang lebih mengembangkan kecerdasan warga Negara (civic intelligence) dalam dimensi spiritual, rasional, emosional, dan social ; tanggung jawab warga Negara (civic responsibility) ; serta partisipasi warga Negara (civic participation) agar terbentuk warga Negara yang baik.
Proses pendidikan kewarganegaraan kita harus membedakan antara aspek-aspek : pengetahuan (knowledge), sikap dan pendapat (attitudes and opnions), keterampilan partisipasi (participatory skills)
Keberhasilan pembelajaran demokrasi sebagai suatu seni akan ditentukan oleh prinsip-prinsip pembelajaran interaktif model John Dewey, yakni :
1. Menghormati dan penuh perhatian kepada orang lain.
2. Berpikir kreatif
3. Menghasilkan sejumlah solusi tentang masalah-masalah bersama
4. Berusaaha menerapkan solusi-solusi tersebut
Veldhuis (1998) mengemukakan kemampuan dasar sering disebut pula”minimal package” ditentukan oleh : (1) kebutuhan individu untuk memecahkan isu-isu dan masalah sosial dan politik mereka sedang dan akan dihadapi, (2) isu dan masalah yang telah menjadi topik dan agenda publik.
Ada 2 faktor yang sangat berpengaruh terhadap penyelenggaraan pembelajaran demokrasi, antara lain :
1. Lingkungan tempat proses pembelajaran berlangsung, meliputi
a. Jenis sekolah
b. Jenis pendidikan orang dewasa
c. Masyarakat tetangga
d. Kelompok kepentingan
e. Partai politik
f. Asosiasi atau perkumpulan di masyarakat
2. Karakteristik sosial, ekonomi dan budaya peserta didik, meliputi :
a. Karakteristik individu (usia dan jenis kelamin)
b. Karakteristik sosial individu, dan status sosial ekonomi (pendapatan, pekerjaan)
c. Karakteristik budaya


MODUL 8
Memahami Materi dan Mampu Membelajarkan Hukum dan Penegakan Hukum


Kegiatan Belajar 1 : Hukum dan Penegakan Hukum
Ditinjau dari sumbernya, hokum digolongkan dan diklarifikasikan menjadi : 1) Hukum undang-undang, 2) Hukum persetujuan, 3) Hukum traktat peranjian antar Negara, 4) Hukum kebiasaan dan hukum adat, 5) Hukum yurisprudensi. Ditinjau dari bentuknya, hukum dapat dibedaakan lebih lanjut dalam (1) hukum tertulis dan (2) hukum tidak tertulis. Ditinjau dari sudut kepentingan diaturnya, hukum dapat digolongkan ke dalam hukumprivat dan hukum public.
Dilihat dari hubungan antara aturan-aturan hukum satu sama lain, dapat digolongkan menjadi 2 macam, yaitu (1) hukum seragam dan (2) hukum beraneka ragam.
Penggolongan hukum selanjutnya adalah penggolongan hukum formal dan material. Sedangkan tinjauan dasar dalam suatu cabang hukum diutamakan tentang keharusan/ larangan ataukah tentang sanksinya maka dapat dibedakan (a) Hukum kaidah(normenrecht) dan (b) Hukum sanksi (sanctienrecht)
Konsep-konsep penting berkenaan dengan peraturan hukum meliputi norma, sanksi, delik (tindak pidana), kewajiban dan hak hukum, dan tanggung jawab.
Dalam ilmu pengetahuan hukum pidana, dikenal beberapa macam jenis delik (Lamintang;1984), antara lain : 1) Delik formal, 2) Delik material, 3) Delik komisi, 4) Delik omisi, 5) Delik kesengajaan, 6) Delik kelalaian, 7) Delik aduan, 8) Delik biasa, 9) Delik biasa, 10) Delik khusus.
Kewajiban hukum bukan sesuatu yang terpisah dari norma hukum. Perbuatan yang berlawanan dengan perbuatan yang merupakan kondisi dari sanksi (delik) adalah kewajiban untuk menghindari delik adalah kewajiban untuk mematuhi norma hukum. Konsep yang berhubungan dengan konsep kewajiban hukum adalah tanggung jawab hukum.
Dalam teori tradisional dibedakan 2 jenis tanggung jawab, yaitu
1. Tanggung jawab absolut, yaitu menghubungkan sanksi dengan perbuatan tanpa memperhitungkan antara keadaan jiwa si pelaku dengan akibat dari perbuatannya.
2. Tanggung jawab atas dasar kesalahan., yaitu tanggung jawab hukum atas suatu sanksi dari suatu perbuatan melawan hukum dengan menghubungkan antara jiwa si pelaku dengan akibat dari perbuatannya.
Orang lazim membuat perbedaan di antara 2 macam hak, yaitu (1) just in rem, yaitu hak aas suatu barang, dan (2) just in personal, yaitu hak untuk menuntut seseorang agar berbuat menurut suatu cara tertentu, yakni hak atas perbuatan seseorang lainnya.
Untuk menjalankan hukum sebagaimana mestinya, maka dibentuk lembaga penegakan hukum (law enforces) antara lain Kepolisian, yang berfungsi utama sebagai lembaga penyidk; Kejaksaan; yang fungsi utamanya sebagai lembaga penuntut; Kehakiman yang berfungsi sebagai lembaga pemutus/pengadilan; Lembaga Penasihat atau bantuan hukum.
Dalam upaya penegakan hukum dan keadilan serta kebenaran, hakim dberi kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan. Artinya hakim tidak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan-kekuasaan lain dalam memutuskan perkara.
Penyelesaian perbbuatan yang melawan hukum, dapat dilakukan dalam berbagai badan peradilan sesuai dengan masalah dan pelakunya. Dalam Pasal 10 ayat 1 Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman ditegaskanbahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh badan pengadilan dalam 4 lingkungan, yaitu 1) Peradilan Umum, 2) Peradilan Agama, 3) Peradilan Militer, 4) Peradilan tata Usaha Negara


Kegiatan Belajar 2 : Pembelajaran Materi Hukum dan Penegakan Hukum
Pendidikan hukum merupakan upaya penanaman kesadaran akan norma tingkah laku dalam masyarakat, dipandang sangat strategis untuk diberikan kepada seluruh jenis dan jenajng pendidikan sekolah.
Tujuan utama dari pendidikan hukum seperti dikemukakan Bank (1977: 258-258) adalah untuk membantu siswa mengembangkan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diperlukan untuk memproleh hak-hak hukumnya secara maksimum dalam masyarakat. Di samping itu, setiap warga Negara memikul tanggung jawab atas terciptanya sistem hukum yang bekerja secara efektif dan adil.
Center for Civic Education (CCE) dalam National Standards for Civics and Government (1997) mengembangkan bahan ajar yang berkaitan dengan pendidikan hukum, antara lain :
(1) fungsi dan tujuan dari peraturan dan hukum, (2) kedudukan hukum dalam sistem pemerintahan konstitusional, (3) perlindungan hukum terhadap hak-hak individu, (4) kriteria untuk mengevaluasi peraturan dan hukum, (5) hak warga Negara, (6) tanggung jawab warga Negara.
MODUL 9
Materi dan pembelajaran Komunikasi Sosial Budaya Indonesia dan Karakter WNI Baru
Kegiatan Belajar 1 : Karakter Warga Negara Baru Indonesia
Pada dasarnya, inti manusia antarbudaya adalah warga Negara Indonesia yang :
1. Memiliki pengetahuan, sikap dan perilaku yang tidak terbatas pada budaya tertentu.
2. Dapat hidup dalam masyarakat mejemuk yang memiliki keragaman budaya
3. Menghargai dan menghormati budaya yang beraneka ragam
Milton J. Bennet (Deddy, M. Ed, 2000) menjelaskan tentang pentingnyasimpati dan empati sebagai karakteristik warga Negara:
1. Simpati, yaitu menempatkan diri secara imajinatif dalam posisi orang lain.
2. Empati, yaitu partisipasi emosional dan intelektual secara imajinatif pada pengalaman orang lain.
3. Good governance, yaitu kepedulian warga Negara terhadap keberhasilan pemerintah dalam menciptakan pemerintahan yang besih dan berwibawa.
Karakteristik good governance seperti :
a. Partisipasi, yaitu warga Negara berhak terlibat dalam pengambilan keputusan baik langsung taupun melalui perwakilan.
b. Penegakan The rule of law, yaitu penegakan hukum yang kuat
c. Transparansi, yaitu keterbukaan pemerintah terhadap warga Negara
d. Akuntabilitas, yaitu pertanggungjawaban pejabat publik terhadap masyarakat
e. Fairness (keadilan), yaitu bentuk keadilan yang menyangkut moralitas
f. Responsibilitas, yaitu pertanggungjawaban pada etika korporasi, professional, dan manajerial
g. Responsivitas, yaitu tingkat inovativitas korporasi pada keluhan internal dan eksternal
h. Konsensus, yaitu pengambilan keputusan melalui proses musyawarah dan semaksimal mungkin berdasarkan keputusan bersama
i. Efektivitas dan efisiensi, yaitu menjangkau sebesarnya kepentingan rakyat dan biaya memenuhi kebutuhan semua masyarakat.
Dede Rosada,dkk mengemukakan daya dukung untuk mewujudkan good governance, yaitu :
1. Penguatan fungsi dan peran Lembaga Perwakilan
2. Kemandirian Lembaga perwakilan
3. Aparatur pemerintah yang professional dan penuh integritas
4. Masyarakat madani yang kuat dan partisipasi
5. Otonomi daerah harus dilaksankaan seefektif mungkin sehingga tujuan dapat tercapai dengan baik
Kegiatan belajar 2 : Pembelajaran Materi Komunikasi Antar Sosial Budaya
Multikulturalisme menunjuk kepada masyarakat yang ebraneka ragam, yang terdiri dari berbagai golongan, seperti etnis, agama, bahasa adat istiadat dan budaya. Pendidikan multicultural merupakan sistem pendidikan yang sangat tepat dan memberikan kesempatan semua orang.
Pendidikan multikulturan dirancang untuk menanggulangi permasalahan yang berkaitan kesalahpahaman antar budaya dan konflik sosial budaya yang disebabkan keragaman masyarakat, sehingga perlu diambil langkah-langkah mengantisipasi dan mengatasi permasalahan yang berkaitan dengan konflik dan benturan antar budaya.
Pendidikan multicultural memberikan pengetahuan dan wawasan serta pengalaman komunikasi antar sosial budaya melalui mata pelajaran PKn. Pembelajaran harus kreatif dengan variasi metode dan pendekatan multikulturalisme yang memberikan perhatian terhadap keberagaman.

4 comments: